get app
inews
Aa Text
Read Next : Sherly-Sarbin Menang Pilgub Malut, Pihak yang Keberatan Silahkan Ajukan Gugatan ke MK

Musnahkan 17 Ekor Ayam Ilegal dari Manado, Barantin Malut Komit Cegah HPHK

Jum'at, 06 Desember 2024 | 07:32 WIB
header img
Balai Karantina Maluku Utara memusnahkan 17 ekor ayam yang dilalulintaskan secara ilegal dari Manado.

AMBON, iNewsAmbon.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara (Malut) memusnahkan 17 ekor ayam yang dilalulintaskan secara ilegal dari Manado, Sulawesi Utara. 

Langkah ini dilakukan untuk melindungi wilayah Maluku Utara dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK).

"Kami terus berkomitmen menjaga tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta bertindak tegas terhadap pelanggaran perkarantinaan," ujar Kepala Karantina Malut, Willy Indra Yunan, dalam keterangannya usai pemusnahan di Ternate, Kamis (5/12/2024). 

Ia berharap masyarakat semakin sadar mematuhi peraturan karantina demi menjaga wilayah Malut bebas dari hama dan penyakit.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Selain itu, khusus untuk unggas dewasa, tindakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas.

Menurut Willy, langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan mutu pangan, sekaligus melindungi sumber daya hayati Malut dari ancaman hama penyakit.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional dan kesejahteraan hewan di Instalasi Karantina Hewan, Kelurahan Sasa, Ternate Selatan. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut