get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Ambon Targetkan Program ILP Dapat Terealisasi di 22 Puskesmas

Pemkot Ambon Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 | 01:28 WIB
header img
Surat edaran netralitas ASN

AMBON. iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengeluarkan surat edaran yang menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pilkada serentak 2024.

Menurut Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, surat edaran dengan Nomor 270/16/SE/2024 dan Nomor 170/17/SE/2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN dan PPNPN tidak terlibat dalam kegiatan politik selama masa Pilkada.

Surat edaran tersebut memuat berbagai larangan, termasuk tidak boleh terlibat dalam kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui media sosial. ASN dan PPNPN dilarang mengunggah, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten kampanye.

Mereka juga tidak diperbolehkan menghadiri deklarasi pasangan calon, berperan sebagai panitia atau pelaksana kampanye, menggunakan atribut PNS saat mengikuti kampanye, atau menggunakan fasilitas negara untuk tujuan kampanye.

Selain itu, ASN dan PPNPN dilarang menghadiri acara partai politik, mengikuti penyerahan dukungan partai politik kepada pasangan calon, atau mengadakan kegiatan yang mendukung salah satu calon. Mendukung calon independen dengan menyerahkan KTP juga termasuk pelanggaran.

Sanksi bagi ASN yang melanggar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup hukuman disiplin sedang hingga berat. Sementara itu, pelanggaran kode etik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, yang bisa berujung pada sanksi moral, baik secara terbuka maupun tertutup.

PPNPN yang melanggar asas netralitas juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan atau perjanjian kerja tahunan. 
 

Sanksi ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja jika pelanggaran terjadi.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pemkot Ambon telah membentuk tim pengawas netralitas ASN hingga ke tingkat aparatur desa/negeri dalam Pilkada. 

Tim ini terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Tujuan kami adalah agar Pilkada dapat berjalan dengan lancar, sama seperti Pemilu, tanpa adanya pelanggaran aturan,” ujar Dominggus.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut