get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sianida di Buru via Jalur Laut Digagalkan, 9 Pelaku Dicokok

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Kabupaten Buru

Rabu, 09 Oktober 2024 | 18:32 WIB
header img
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena saat memberikan keterangan pers.

AMBON, iNewsAmbon.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penunjang medik berupa mini central oxygen system di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021. 

Kedua tersangka tersebut adalah DS alias Madi, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan AS alias Atok, Direktur CV Sani Medika Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. 

"Dua orang tersangka telah kami tetapkan berdasarkan hasil penyidikan," ungkap Hujrah dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (9/10/2024).

Tersangka Madi dan Atok diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp9 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. 

Modus operandi yang dilakukan melibatkan pencairan dana yang tidak sesuai aturan oleh Madi, dibantu oleh Atok yang menyalurkan dana untuk kepentingan pribadi.

Madi memalsukan dokumen seperti surat permintaan pembayaran, berita acara serah terima pekerjaan, dan kuitansi palsu. 

"Dia juga mencairkan dana atas nama pihak yang tidak berhak, termasuk mengarahkan Atok untuk mendistribusikan dana kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan proyek tersebut," jelas Hujrah.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa meski pemenang tender adalah PT Sani Tiara Prima, sebagian dana justru disalurkan kepada CV Sani Medika Jaya, yang dimiliki oleh tersangka Atok. Total dana yang disalurkan ke rekening CV Sani Medika Jaya mencapai Rp2,8 miliar. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,2 miliar, dengan kerugian bersih setelah pajak sebesar Rp2,8 miliar.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya juga telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah uang tunai yang merupakan bagian dari aliran dana yang diterima oleh tersangka Atok. 

Beberapa penerima dana telah bersedia mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut