Pimpinan Bank Maluku Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Rp177 Miliar PT Dok Waiame

AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Negeri Ambon memeriksa pimpinan PT Bank Maluku dan Maluku Utara Cabang Ambon berinisial TS, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Dok Perkapalan Waiame.
Diduga kasus ini merugikan keuangan negara senilai Rp177 miliar untuk anggaran 2020–2024.
“TS diperiksa terkait aliran dana yang melibatkan Bank Maluku,” kata Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy, Selasa (20/5).
Bank Maluku diduga menjadi salah satu bank tempat penyaluran investasi dan kredit PT Dok Waiame.
Selain TS, penyidik juga memeriksa dua pejabat internal perusahaan, yakni PP (Manajer Galangan) dan MSA (Manajer Maintenance).
Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah barang dari tiga saksi utama.
Ketiga saksi dimaksud adalah Slamet Riyadi (Direktur Utama) dan barang yang disita berupa 1 unit ponsel.
Kemudian Wilis Ayu Lestari (Manajer Keuangan) dengan sitaan berupa uang tunai Rp1 miliar, perhiasan, tas bermerek, mobil Hyundai Creta.
Satu lagi adalah Nova Rondonuwu (Staf Keuangan) denga barang sitaan yakni mobil Toyota Calya dan 10 tas bermerek
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025 dan dianggap berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Kajati Maluku, Agoes SP, menegaskan bahwa penyidikan berjalan transparan dan tanpa intervensi.
Editor : Nevy Hetharia