AMBON, iNewsAmbon.id - Polda Maluku menetapkan Ismail Umasugi (IU), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru periode 2021–2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Mini Central Oxygen System senilai Rp9,6 miliar.
Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
Penetapan IU sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus serupa yang telah menyeret dua tersangka sebelumnya, yaitu DS (Djumadi Sukadi) dan AS (Atok Suwarto).
"IU ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat. Hari ini juga kami resmi melakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, di Ambon, Kamis (15/11/2024).
IU saat ini menjabat sebagai staf di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Buru.
Selama menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2021, IU diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak pengadaan enam unit Mini Central Oxygen System dengan nilai proyek Rp9,6 miliar.
Editor : Nevy Hetharia