JAKARTA, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap sumber dan penggunaan dana tersebut.
Pada Jumat (8/11), KPK memeriksa Yuniar, seorang pegawai negeri sipil di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, di Kantor Imigrasi Maluku Utara.
"Saksi hadir dan didalami terkait aliran dana tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (9/11).
Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai jumlah aliran dana yang sedang ditelusuri dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Abdul Gani Kasuba terkait kepemilikan aset yang diduga diperoleh melalui hasil tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (5/11) di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate, tempat AGK menjalani masa penahanan.
Editor : Nevy Hetharia