Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lima TPS di Kota Ambon Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Pelaku Money Politics dan Pencoblos Surat Suara Sisa di Pilkada Maluku Diringkus

Jum'at, 29 November 2024 | 09:33 WIB
  • author Aldi Josua
Oknum Pelaku Money Politics dan Pencoblos Surat Suara Sisa di Pilkada Maluku Diringkus
Para pasangan calon yang bertarung di Pilkada Provinsi Maluku tahun 2024

AMBON, iNewsAmbon.id - Bawaslu Provinsi Maluku menemukan lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Dugaan tersebut meliputi tiga kasus politik uang dan dua kasus pencoblosan surat suara sisa di beberapa kabupaten/kota di Maluku.

“Pelanggaran politik uang terdiri dari tiga kasus, yaitu dua di Kepulauan Tanimbar dan Buru Selatan. Sementara pencoblosan surat suara sisa ditemukan di Ambon (Desa Batu Merah) dan di Klimuri, Seram Bagian Timur (SBT),” ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Jumat (29/11/2024).

Dugaan pelanggaran politik uang melibatkan beberapa oknum yang membagikan sembako kepada masyarakat pada malam sebelum hari pencoblosan. 

Di Buru Selatan, pelaku berhasil ditangkap oleh Bawaslu setempat, dan barang bukti beserta daftar penerima telah diamankan.

Di Kepulauan Tanimbar, tiga pria yang mengaku sebagai relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati digerebek di sebuah kamar hotel di Kelurahan Saumlaki Utara, Selasa (26/11/2024). 

Polisi menyita uang tunai dengan pecahan Rp100.000 yang jumlahnya mencapai Rp100 juta, laptop, dan buku berisi daftar nama warga. 

Video penggerebekan tersebut viral di media sosial, memperlihatkan massa bersama polisi mendatangi kamar hotel yang dihuni ketiga pria itu.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut