Paula Verhoeven Lawan Putusan Cerai, Ajukan Banding ke Pengadilan

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Drama perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven terus berlanjut. Meskipun Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus cerai pada 16 April 2025, Paula kini mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pada 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik," kata kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, melalui pernyataan tertulis pada Selasa (29/4/2025).
Alvon belum membeberkan secara detail alasan di balik keputusan Paula untuk mengajukan banding. Ia hanya mengonfirmasi bahwa pernyataan banding secara elektronik telah diterima dan tercatat di PA Jakarta Selatan.
Alvon menambahkan bahwa timnya mendaftarkan banding melalui e-court, dan berkas perkara akan diserahkan ke PTA Jakarta melalui PA Jakarta Selatan, yang kemudian akan menangani pemeriksaan perkara banding tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta