get app
inews
Aa Text
Read Next : Christofel Souhoka Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Ferdy Souhoka di Ambon

Polres SBT Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi MTs, Jasad Dibuang ke Sungai Waifufu

Selasa, 03 Juni 2025 | 08:33 WIB
header img
Keterangan pers Polres SBT terkait kasus pembunuhan

AMBON, iNewsAmbon.id - Polres SBT berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang jasadnya ditemukan di Sungai Waifufu, Desa Englas, Kecamatan Bula.

Pelaku berinisial HS (25), seorang pria beristri dan ayah satu anak, ditangkap saat bersembunyi di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Jumat (30/5/2025).

Kapolres SBT AKBP Alhajat menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook. Mereka sempat bertemu sebelum keberangkatan pelaku ke Weda untuk bekerja. 

Dalam pertemuan itu, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan intim. Saat korban menolak, pelaku mencekiknya hingga tewas lalu membuang jasadnya ke Sungai Waifufu.

“Pelaku sempat mengancam korban. Saat ditolak, dia langsung mencekik hingga korban tak berdaya,” ungkap Kapolres.

Jasad korban ditemukan oleh warga pada Rabu (21/5/2025), mengambang di sungai dengan kondisi mengenaskan. Penemuan mayat itu dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung memicu penyelidikan intensif selama lebih dari sepekan.

HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Polres SBT memastikan proses penyidikan masih berjalan dan terus mendalami kemungkinan unsur lain dalam kasus ini.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut