Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Negeri Oma Resmi Sahkan Peraturan Perlindungan Sumber Daya Alam
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Banding Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan di Negeri Tial

Rabu, 31 Januari 2024 | 06:17 WIB
  • author Aldi Josua
Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Banding Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan di Negeri Tial
Kantor Pengadilan Tinggi Maluku di Kota Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya banding terkait vonis 20 tahun penjara terdakwa Nazril Fahlevy Nahumarury dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan.

Terdakwa sebelumnya dijerat tuntutan hukuman mati oleh JPU karena membunuh Fajrul Seknun danmenyebabkan Arafik Henamuly mengalami cacat seumur hidup.

"Kami sudah mengajukan memori banding ke Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Ambon karena JPU menuntut terdakwa dipidana mati," kata Michael Gaspersz, JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (30/1/2024).

Upaya banding ini dilakukan tujuh hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pada 8 Januari 2024.

Gaspersz menyatakan bahwa vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kejaksaan Agung RI turut memperhatikan perkara ini dan mengambil alih rencana penuntutan.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut