get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Anggota Polda Maluku dan Personel TNI AU Gugur demi Selamatkan Remaja Terseret Arus

IPW Dorong Pengalihan Status Penahanan Notaris Lily Atas Alasan Kemanusiaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:40 WIB
header img
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendatangi Polres Ternate untuk mengunjungi Notaris Lily Tomosoa. Foto: Ist

JAKARTA. iNewsAmbon.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendatangi Polres Ternate untuk mengunjungi Notaris Lily Tomosoa. Notaris tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Dalam pertemuannya, Sugeng memohon pertimbangan pimpinan Polri agar penyidik dapat mengalihkan status penahanan Notaris Lily menjadi tahanan kota atas alasan kemanusiaan.

"Kami memohon kepada Bapak Kapolri agar dapat mempertimbangkan pengalihan status Notaris Lily menjadi tahanan kota," ujar Sugeng, Senin (17/8/2026). Menurut IPW, Notaris Lily telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur perundang-undangan.

IPW memberikan perhatian khusus terhadap durasi awal penanganan perkara ini. Menurut catatan IPW, penandatanganan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dilakukan dalam waktu 13 hari sejak laporan diterima. IPW menilai pemeriksaan terhadap para pihak terkait serta pendalaman dokumen pendukung perlu dilakukan lebih komprehensif.

Selain itu, IPW menyoroti pencantuman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pelaporan awal. IPW berpandangan perlunya kecermatan dalam penentuan pasal sangkaan agar penanganan perkara tetap berjalan proporsional, mengingat dalam penyesuaian penahanan berikutnya hanya memuat pasal tindak pidana umum.

Di samping itu, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku Utara pada 19 Mei 2025 telah mengeluarkan keputusan bahwa penerbitan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 oleh Notaris Lily telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan kenotariatan yang berlaku.

MKNW Maluku Utara juga sempat bersurat kepada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri terkait prosedur pemeriksaan notaris sesuai regulasi.

Tim kuasa hukum Notaris Lily sebelumnya juga mengajukan permohonan pemeriksaan saksi ahli, baik di bidang hukum pidana, perdata, maupun kenotariatan, untuk memberikan pandangan hukum yang utuh atas perkara tersebut.

Menanggapi dinamika penanganan perkara yang kini telah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Juli 2026, IPW berniat menyampaikan aspirasi dan masukan secara resmi kepada pimpinan Polri.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik kelembagaan.

"IPW mengapresiasi respons cepat dari Bapak Kapolri dan jajaran Divisi Propam Polri yang saat ini tengah menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang kami sampaikan," tutup Sugeng.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut