Mangkir Dua Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
JAKARTA, iNewsAmbon.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah tegas ini mencuat setelah Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik tengah mengkaji penerapan tindakan persuasif-koersif tersebut.
"Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron pada Kamis (15/10/2026) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat BPN dan swasta, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar