Jaksa Tuntut Mantan Bendahara BLK Ambon 7,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp2 M
JPU Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa 7,5 tahun penjara dalam dalam perkara dugaan korupsi di BLK Ambon