AMBON, iNewsAmbon.id - Hendrik Marthin Ferdinandus, terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon, dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (16/10/2023).
Hendrik Marthin Ferdinandus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Anggaran Rutin pada BLK Ambon untuk Tahun Anggaran 2021 senilai Rp27,8 miliar.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terdakwa melakukan enam pembelanjaan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,03 miliar.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Rahmat Selang, menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa.
Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.03 miliar, dengan tenggat waktu 1 bulan.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan vonis, faktor yang meringankan adalah perilaku sopan terdakwa selama persidangan, penyesalan terdakwa atas perbuatannya, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Sebaliknya, tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara.
Setelah mendengar vonis dari hakim, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan perlu waktu untuk memikirkan langkah selanjutnya.
Editor : Nevy Hetharia