Terdakwa Perkara Korupsi Dana Siap Pakai di Seram Bagian Barat Dituntut 7,5 Tahun dan 6,5 Tahun
JPU Kejaksaan Negeri SBB menuntut 7,5 tahun penjara kepada Marlin Mayaut dan 6,5 tahun untuk Muid Tulapessy, terdakwa korupsi DSP Satlak Penanggulangan Bencana