get app
inews
Aa Read Next : Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Terdakwa Perkara Korupsi Dana Siap Pakai di Seram Bagian Barat Dituntut 7,5 Tahun dan 6,5 Tahun

Selasa, 22 Agustus 2023 | 03:49 WIB
header img
Susana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. (foto: aldi josua)

AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menuntut hukuman penjara 7,5 tahun kepada Marlin Mayaut dan 6,5 tahun kepada Muid Tulapessy, dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) Satlak Penanggulanga Bencana tahun anggaran 2019.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Sudarmono Tuhulele dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang.

Selain itu, terdakwa Marlin dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Muid Tulapesy dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Marlin adalah mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku pejabat pejabat pembuat komitmen (PPK) dana siap pakai untuk penanggulangan darurat bencana gempa bumi di wilayah SBB tahun 2019.

Sementara terdakwa kedua yaitu Muid Tulapessy adalah Bendahara Pembantu.

JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar sesuai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini, dimana terdakwa Marlin harus membayar denda Rp600 juta dan terdakwa Muid Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU juga menyebutkan ada lima saksi dalam perkara ini yang telah mengembalikan uang sebesar Rp82 juta antara lain saksi Azis Sillouw, Rafli Al Ydrus, Muhamad Yusuf Hatala, Alnie Putirulan dan saksi Thomas Wattimena.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut