Ketua DPRD SBB Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kapal, Ini Kata Polda Maluku

Rizky Agustian
Markas Polda Maluku di Kota Ambon. (Foto: Muhammad Akbar/Google Photos)

AMBON, iNewsAmbon.id - Polda Maluku angkat suara soal tudingan keterlibatan Ketua DPRD Seram Bagian Barat (SBB) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Pemkab SBB. Kasus itu merugikan negara sekitar Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, menyayangkan statemen sejumlah pihak yang menyebut polisi sengaja membiarkan ketua DPRD SBB lolos dari jerat hukum

Padahal, menurut Ohoirat, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan berdasarkan asumsi. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.

“Kami dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang cukup. Kami bekerja secara profesional dan menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak berdasarkan asumsi maupun tekanan dari dan oleh siapa pun,” ujar dia, Selasa (27/6/2023).

Dia memastikan, penyidikan kasus korupsi tersebut dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan kapal bermasalah tersebut telah diperiksa.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network