AMBON, iNewsAmbon.id - Tiga polisi anggota Polda Maluku batal naik pangkat setingkat lebih tinggi periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli 2023.
Pembatalan ini dilakukan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Kapolda terpaksa membatalkan tiga personel Polri di Maluku yang rencananya naik pangkat lantaran mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.
"Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka. Sebab mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin," ujar Kapolda, Jumat (30/6/2023).
Ketiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM anggota Polda Maluku. Kemudian Bripda PWS anggota Polres Kepulauan Tanimbar.
Briptu RGS melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin.
Kemudian Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.
"Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman," katanya.
Kapolda mengatakan, pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas.
"Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang," ucapnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait