JAKARTA, iNewsAmbon.id - Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar tersangka penipuan penualan iPhone bernama Rihana dan Rihani.
Mereka ditangkap usai beberapa hari menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang menimbulkan kerugian Rp35 miliar.
“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi, Selasa (4/7/2023).
Si kembar Rihana dan Rihani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal UU ITE.
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucap dia.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait