Modus Profesor Palsu dari AS: Sindikat Penipuan Kripto Kuras Rp3 Miliar dari Korban

Riyan Rizki Roshali
 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan trading kripto yang telah menyebabkan kerugian korban mencapai Rp3 miliar. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsAmbon.id -   Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan trading kripto yang telah menyebabkan kerugian korban mencapai Rp3 miliar. Tiga pelaku, berinisial RJ, LBK, dan NRA, ditangkap di Kalimantan Barat terkait kasus ini.

Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi yang meyakinkan. Salah satu pelaku mengaku sebagai 'profesor' yang memiliki kualifikasi dan sertifikat dari Amerika Serikat (AS).

"Pelaku mengaku sebagai seorang profesor yang memiliki kualifikasi dari Amerika Serikat," ujar AKBP Raffles dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network