AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, yang diduga telah melecehkan staffnya telah diperiksa Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi Maluku.
"Pemerintah provinsi telah melakukan pemeriksaan, berdasarkan laporan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Sekda Maluku Sadali Ie, Selasa (18/7/2023).
Sadali Ie mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), berinisial DK terhadap staffnya.
Pihak Kepolisian pun telah memberikan atensi untuk kasus ini dan akan menyelidiki sesuai dengan ketentuan.
Sementara dari sisi Pemerintahan, DK juga akan mendapat sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap akan dilakukan," kata Sadali.
Sementara itu, pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Kepala Dinas PPPA dengan inisial DA.
Sejauh ini, bentuk pelecehan yang dilakukan belum diketahui secara pasti.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait