Sedangkan untuk menjadi Raja atau kepala pemerintahan negeri, didasarkan atas asal usul yang dikenal dengan istilah Mata Rumah Parentah.
Pasalnya, tatanan pemerintahan Negeri di Ambon dan Maluku pada umumnya dibentuk berdasarkan mata rumah atau asal usul keturunan yang sudah diwariskan tentang tugas dan tanggungjawab dalam adat.
Adapun dasar hukum mengenai pemerintahan Negeri diatur dalam Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 201 tentang Negeri..
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Leasse, Ipda Jeanet Luhukay mengatakan, aksi tersebut diikuti sekitar 30 warga.
"Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Keturunan Mata Rumah Parentah bersama warga adat Negeri Naku yang menolak Calon Raja Negeri Naku, dengan massa aksi yang berjumlah sekitar 30 orang;" ungkapnya.
Luhukay mengungkapkan, Aksi yang dikawal aparat Polsek Leitimur Selatan ini berlangsung aman.
Setelah selesai giat, aksi membubarkan diri dengan aman dan tertib.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait