Oknum PNS Jadi Tersangka Kasus Pencurian di Gedung DPRD Ambon

Aldi Josua
Barang bukti sepeda motor yang dibeli dari hasil curian

AMBON, iNewsAmbon.id – Oknum PNS di Ambon ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang tunai Rp117 juta di Kantor DPRD Kota Ambon.

Dări hasil curian tersebut, oknum pelaku membeli satu sepeda motor yang kini sudah disita penyidik bersama yang tunai.

"Aksi pencurian ini terjadi di ruangan Sekretaris DPRD Kota Ambon dan Bagian Keuangan sejak dua hari lalu," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay, Selasa (29/8/2023).

Menurut dia, peristiwa pidana ini diperkirakan terjadi pada Minggu (27/8/2023) dan baru diketahui pada Senin (28/8/2023).

Terbongkarnya peristiswa ini berawal dari saksi bernama Ilda Narang yang merupakan pegawai negeri di Kantor DPRD Kota Ambon melihat adanya kerusakan pada salah satu ruangan sekwan pada Senin, (28/8).

Selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum DPRD Kota dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.

Salah satu pegawai lainnya atas nama Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian ini langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Dari penjelasan pelapor, awalnya saat pegawai Ilda Narang melihat salah satu ruangan sekertaris dewan mengalami kerusakan, selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut," jelas Janete.

Setelah diperiksa, ternyata uang Rp117 juta yang berada di dalam loper sudah tidak berada di tempat, kemudian receiver kamera pengawas (CCTV) sudah dirusak.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Bel bersama anggota Buru Sergap (Buser) yang mendatangi tempat kejadian perkara melakukan pemeriksaan dan akhirnya berhasil mengungkap oknum pelaku pencurian.

"Tim Buser di bawah pimpinan Kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar melakukan penyelidikan dan mengarahkan beberapa orang dari pihak Satpol PP serta PNS kantor DPRD Kota Ambon yang pada saat terjadinya pencurian berada di area kantor," kata Janete.

Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Sat Reskrim Polresta Ambon.

Setelah dilakukan interogasi secara bertahap, salah satu terduga pelaku mengakui kepada personel Buser kalau dirinya yang melakukan pencurian.

Tim Buser bersama terduga pelaku kemudian menuju ke salah satu Pondok di Ruko Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) guna mengamankan barang bukti .

 

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network