AMBON, iNewsAmbon.id - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Ambon.
Seorang PNS berinisial HSL alias Aneke (39) diamankan di rumahnya di Jalan Da Silva, Kecamatan Sirimau, pada Selasa (19/11/2024) dini hari pukul 00.30 WIT.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIT, tim juga menangkap NH alias Nago, pria 39 tahun, warga Air Mata Cina, di Lorong Samping Pondok Sakura, Batu Meja, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau.
"Keduanya adalah oknum PNS," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla di Ambon, Rabu (20/11/2024).
Penggerebekan HS dilakukan berdasarkan informasi terkait transaksi narkoba. Setelah penyelidikan di sekitar Jalan Da Silva, tim mendatangi rumahnya dan menemukan bukti percakapan di ponselnya tentang transaksi narkoba.
"HS mengakui memakai sabu-sabu yang dimiliki oleh seseorang bernama Jifty," ungkapnya.
Oknum PNS itu juga mengungkapkan bahwa ia menyimpan satu paket narkotika di sekitar Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang.
Setelah pengakuan tersebut, tim menuju lokasi yang ditunjukkan dan menemukan satu paket sabu-sabu dalam bungkusan permen alpenliebe.
"Saat ini, HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Maluku, sementara Jifty masih dalam penyelidikan," tegas Kombes Pol Areis Aminnulla.
Editor : Nevy Hetharia