AMBON, iNewsAmbon.id - Nilai jual objek pajak (NJOP) di Kota Ambon mengalami kenaikan hingga 50 persen. Kenaikan NJOP diterapkan Pemerintah Kota Ambon sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex de Fretes mengatakan penetapan NJOP tanah per m2 dilakukan berdasarkan hasil penilaian.
Penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar dan dilakukan secara massal.
Penyesuaian NJOP yang dilakukan di tahun ini pastinya akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
“Kami telah menetapkan NJOP yang baru, maka dapat menentukan berapa besar PBB yang akan dibayarkan masyarakat. Pasti akan terjadi perubahan terhadap nilai NJOP sehingga akan berpengaruh terhadap nilai pembayaran pada PBB-nya,” katanya, Selasa (19/9/2023).
Penyesuaian NJOP ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan.
"Dua Perwali yaitu Nomor 54 Tahun 2022 tentang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon," ungkapnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait