AMBON, iNewsAmbon.id - Berkas perkara dua oknum polisi tersangka kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial MS (39) telah dilimpahkan penyidik Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain berkas perkara, kedua tersangka yakni Bripka SN dan Briptu RS juga sudah diserahkan kepada jaksa.
“Proses tahap dua berlangsung di kantor Kejari Ambon pada Senin 25 September 2023 lalu,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Kamis (28/9/2023).
Dengan adanya pelimpahan tahap dua, saat ini, perkara tersebut tinggal menunggu proses persidangan.
Seperti diketahui, Bripka SN dan Briptu RS diduga telah melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap MS di kamar salah satu Hotel di Kota Ambon, pada Senin malam 19 Juni lalu.
Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) tersebut
Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian mengalami kekerasan seksual dan juga dianiaya oleh pelaku, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.
Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait