AMBON, iNewsAmbon.id - Pengadilan Negeri Ambon telah memutuskan hukuman terhadap David Solaeman Katayane, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kadis P3A Provinsi Maluku, dalam kasus pelecehan dan pencabulan terhadap salah satu bawahannya.
Dalam sidang putusan di Ambon, Senin (4/3/2024), Majelis Hakim PN Ambon yang dipimpin oleh Martha Maitimu, menyatakan bahwa David Solaeman Katayane terbukti melanggar Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan adalah satu tahun empat bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan David Solaeman Katayane telah menimbulkan rasa malu pada korban, namun hukumannya lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Ambon yang meminta dua tahun penjara.
Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi ketika David Solaeman Katayane memanggil korban ke ruang kerjanya dengan alasan pekerjaan pada pertengahan tahun 2023.
Ketika korban menawarkan tukang pijat, David Solaeman Katayane menolak dan meminta untuk dipijat oleh orang-orang terdekat.
Korban pun memijat David Solaeman Katayane tanpa ada paksaan, namun tanpa sengaja, David Solaeman Katayane menyentuh dada korban.
Hal serupa terjadi ketika korban memijat pundak David Solaeman Katayane pada kesempatan berikutnya.
Editor : Nevy Hetharia