AMBON, iNewsAmbon.id - Satu residivis spesialis pencuri sepeda motor yang melancarkan aksinya di kota Ambon berhasil dibekuk Aparat kepolisian, Polresta Ambon dan PP Lease.
Kapolresta Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Driyano Ibrahim, menjelaskan tersangka LU, alias Adit Umar (25) ditangkap pada 3 Oktober 2023 di kawasan Passo, kecamatan Baguala.
Penangkapan dilakukan setelah Polisi mengunakan seorang informan untuk membeli motor hasil curian tersangka.
“Yang bersangkutan adalah residivis curanmor 2020 lalu. Pada Agustus 2023 lalu, kami mendapat laporan dari korban yang mengaku sepeda motornya hilang. setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian oleh tim Buser di dapatilah tersangka yang merupakan buronan,” jelas Kapolresta Jumat (6/10/2023).
Tersangka mengaku mencuri 11 unit sepeda motor di beberapa tempat yang berbeda-beda di kota Ambon.
“Dari 11 sepeda motor yang dicuri tersangka, kami baru amankan 9 unit, 2 unit lagi masih dicari,” tuturnya.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan adalah tersangka selalu mengintai kendaraan sepeda motor milik masyarakat pada waktu dini hari, kurang lebih sekitar pukul 01 – 04.00 WIT.
Setelah dirasa cukup aman tersangka kemudian merusak kabel motor pada stopkontak kemudian menghidupkan dengan cara menggunakan kabel yang telah dipersiapkan.
Terkait dengan transaksi sepeda motor hasil curian, Kapolresta mengaku, tersangka menjualnya dengan harga kisaran sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta.
Tersangka dikenai pasal 361 ayat 1 dan 362 ayat junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Kita akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menuntaskan kasusnya hingga P21.
“Saya menghimbau kepada masyarakat kota Ambon, kasus ini harus menjadikan pelajaran, dimanapun lokasinya harus tetap waspada, karena namanya kejahatan mereka akan mengintai siapapun, tidak mengenal lokasi dan tidak mengenal waktu,” anjur Kapolresta.
Kapolresta Ambon dan PP Lease saat ekspose residivis pelaku curanmor di Ambon
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait