AMBON, iNewsAmbon.id - Aparat gabungan yang bertugas rutin melakukan pengamanan di kapal Pelni KM Sirimau di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berhasil mengamankan tiga senjata api rakitan laras panjang dan amunisi dari seorang pelaku bernama JL alias Jery.
“Tindakan pengamanan dilakukan saat KM Sirimau melakukan proses embarkasi penumpang dan barang pada pukul 00:10 WIT,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy, Jumat (17/11/2023).
Personel gabungan yang melakukan tugas rutin pengamanan kapal adalah Kapolsek KPYS bersama anggotanya, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota Denintel Korem 151/Binaya, Kodam XVI/Pattimura dan petugas KSOP Kelas 1 Ambon.
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang secara rutin mengamankan JL alias Jery karena ditemukan barang mencurigakan dalam tas ransel yang dibawanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga senjata api rakitan laras panjang beserta 58 butir amunisi tajam jenis SS1 kaliber 5,56 mm,” timpal Kaisupy.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di Mapolsek KPYS Ambon.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan senjata tersebut dari saudara perempuannya, Elisabeth Loupatty, dan suaminya, Mesak Sunlioy, yang tinggal di Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah.
Pelaku berniat menjual senjata dan amunisi tersebut kepada anggota separatis Organisasi Papua Merdeka di Nabire, Papua Tengah, yang dikenal dengan nama 'Manis', dengan harga Rp100 juta untuk satu senjata dan Rp100.000 untuk satu butir peluru.
Meskipun awalnya Elisabeth dan suaminya dijadikan tersangka, namun setelah konfrontasi dengan Jery, bukti yang cukup tidak ditemukan sehingga keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah perubahan keterangan dari Jery, dia mengakui membeli senjata dari pelaku lain, FL alias Fredy. Dua senjata lainnya dibeli seharga Rp12 juta dan Rp3,5 juta, beserta amunisi dengan harga Rp50.000.
Dalam perkembangan ini, pihak berwenang berhasil menangkap Fredy.
Keduanya, Jery dan Fredy, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait