AMBON, iNewsAmbon.id – Propam Polda Maluku telah melakukan penahanan terhadap empat oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terjadap warga Negeri Batu Marah Kota Ambon, Karim Raharusun.
Keempat polisi itu adalah Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, mengungkapkan, keempat anggota itu diamankan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami di SPKT Polda Maluku pada hari Sabtu (18/11/2023).
Selain mendatangi SPKT, tindakan kekerasan yang dialami pemuda 29 tahun itu juga diadukan ke Propam Polda Maluku pada Senin (20/11/2023).
“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin,” kata Kombes Ohoirat, Rabu (22/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah menganiaya korban.
“Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,” tambahnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait