Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun Polisikan Sahabat Murad Patrick Papilaya

aldi josua
Kolase foto Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun (kiri) dan screenshot akun TikTok Pattrick Papilaya (kanan)

AMBON, iNewsAmbon.id - Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mempolisikan  Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Maluku.

Dia beralasan langkah hukum ini ditempuh untuk mencegah  amuk massa terhadap Patrick Papilaya terkait kontennya di TikTok yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Benhur Watubun resmi melaporkan Patrick sebagai pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).

Pengaduan diterima oleh salah satu  anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, J Silaban, sesuai  Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus. 

Laporan tersebut terkait  peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun TikTok @patrickpapilayaii milik Patrick.

Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama baik Benhur tayang pada 4 Desember 2023.

Benhur melalui kuasa hukum La Man, juga  melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun TikTok atas nama Patrick dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.

]Tindakan Patrick ini ternyata telah menimbulkan emosi  sejumlah organisasi sosial dan kekerabatan. 

"Saya sudah kuasakan kepada Tim Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan. Langkah hukum ini paling bijak mencegah potensi amukan massa kepadanya. Karena  sudah menyerang pribadi saya;" kata Benhur.

Ia menyatakan  menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah aksi masyarakat, yang jika dibiarkan akan menyulut solidaritas dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan.

Benhur juga  menilai,  unggahan dan komentar Patrick di akun Tiktok sudah  masuk ke ranah privat, sehingga memancing reaksi dari  solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah (hukum) ini untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tukasnya.

Ia berharap Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak terulang lagi.

"Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum (terhadap pelaku). Karena jika dibiarkan pelaku akan berulang melakukan tindak pidana (menyebarkan ujaran kebencian) melalui sosial media,” tegas Benhur.

Untuk diketahui, Patrick Papilaya  lewat  akun tiktok atas nama @patrickpapilayaii, mengkiritisi Benhur Watubun karena menyebut Gubernur Murad malas hadir rapat Paripurna DPRD.

Dalam pernyataan itu, Patrick sempat menyebut Benhur dengan mengutip istilah yang sering digunakan Rocky Gerung yakni dun*u.

Diakhir pernyataannya, Patrick juga  menyebut dirinya sebagai sahabat Murad Ismail.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network