Warga yang Lahannya Terkena Proyek RTP Wainitu Ambon Terima Ganti Rugi

aldi josua
Pj Wali Kota Ambon menyerahkan dana ganti rugi pembangunan RTP Wainitu kepada warga yang lahannya terpakai dalam proyek tersebut.

AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota Ambon melakukan ganti rugi pembangunan jalan masuk menuju kawasan Pantai Wainitu yang menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP), Selasa (12/12/2023).

Penyerahan ganti rugi lahan milik warga itu  dilakukan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena kepada tiga kepala keluarga (KK) yang rumahnya terkena imbas proyek pekerjaan tahun 2017.

Tiga KK yang menerima ganti rugi dengan lahan yang dihibahkan seluas 163 meter persegi (M2), 223 (M2), dan (151 M2).

Lokasi lahan berada di Jln. Ot Pattimaipauw, RT-003/RW-002, Kecamatan Nusaniwe, Kelurahan Wainitu, Kota Ambon.

Bodewin Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon menyampaikan terimakasih atas pengertian baik dari para pemilik lahan, karena lahan yang diberikan sebagai akses jalan menuju RTP selesai dikerjakan, dan sampai saat ini dapat dinikmati oleh seluruh warga kota.

“Atas Nama Pemkot Ambon kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah merelakan lahan untuk kita jadikan sebagai jalan akses masuk ke ruang terbuka publik,” kata Wattimena.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network