Pesangon PHK setelah 36 Tahun Kerja Belum Dibayar, DPRD Kota Ambon Panggil PT Esserindo

Aldi Josua
Suasana rapat di DPRD Kota Ambon yang dipimpin Ketua Komisi I Jafry Taihuttu.

AMBON, iNewsAmbon.id -  Upaya David Holly, mantan karyawan PT Esserindo Multi Bangunan yang di-PHK setelah 36 tahun bekerja, untuk memperoleh haknya menjadi perhatian DPRD Kota Ambon.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu memastikan segera memanggil PT Esserindo dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon untuk membahas masalah pesangon tersebut.

“Pekan depan kita akan undang PT Esserindo, Disnaker, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan juga David Hully selaku pihak yang di PHK untuk membicarakan persoalan dimaksud," kata Jafry Taihuttu di Ambon, Kamis (18/1/2024).

PT Esserindo adalah perusahaan  konstruksi yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Menurut Jafry, dalam pertemuan nanti, pihaknya akan mempertanyakan kapan pembayaran hak terhadap eks karyawannya itu dilakukan. 

Pasalnya mediasi sudah dilakukan di Disnaker Kota Ambon.

“Karena belum dieksekusi, maka hal ini diaduin ke DPRD," timpalnya.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network