Jafry berpendapat, PT Esserindo seharusnya mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan apa yang telah disepakati bersama saat mediasi sejak Juli 2023 lalu .
"Ini harus dieksekusi segera, nanti soal mekanisme membayar itu dibicarakan apakah langsung dibayar atau dicicil. Tapi harus dibayar, tidak boleh tidak," tegasnya.
Selain membahas lebih lanjut, komisi juga akan memastikan ke pihak perusahaan terkait kapan kesepakatan itu dieksekusi dengan nilai yang telah dihitung dan disepakati bersama.
Dengan kondisi ekonomi saat ini, perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya, maka mestinya juga memperhatikan apa yang menjadi hak mereka.
"Kan kasian, dia punya keluarga, maka perusahaan mesti memperhatikan apa yang menjadi haknya,” timpal Jafry.
Menurut Jafry, apapun alasan dia di PHK, perusahaan wajib berikan haknya sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Apalagi dia sudah bekerja selama 36 tahun," ujarnya.
Editor : Nevy Hetharia
PT Esserindo Multi Bangunan David Holly DPRD Kota Ambon Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu PT Esserindo Dinas Tenaga Kerja Disnaker pesangon Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI Ambon Jalan Sisingamangaraja Passo Kecamatan Baguala Mediasi Disnaker Kota Ambon peraturan pemerintah perusahaan pesangon PHK #PHK
Artikel Terkait