Pesangon PHK setelah 36 Tahun Kerja Belum Dibayar, DPRD Kota Ambon Panggil PT Esserindo

Aldi Josua
Suasana rapat di DPRD Kota Ambon yang dipimpin Ketua Komisi I Jafry Taihuttu.

Jafry berpendapat, PT Esserindo seharusnya mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan apa yang telah disepakati bersama saat mediasi sejak Juli 2023 lalu .

"Ini harus dieksekusi segera, nanti soal mekanisme membayar itu dibicarakan apakah langsung dibayar atau dicicil. Tapi harus dibayar, tidak boleh tidak," tegasnya. 

Selain membahas lebih lanjut, komisi juga akan memastikan ke pihak perusahaan terkait kapan kesepakatan itu dieksekusi dengan nilai yang telah dihitung dan disepakati bersama.  

Dengan kondisi ekonomi saat ini, perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya, maka mestinya juga memperhatikan apa yang menjadi hak mereka. 

"Kan kasian, dia punya keluarga, maka perusahaan mesti memperhatikan apa yang menjadi haknya,” timpal Jafry.

Menurut Jafry, apapun alasan dia di PHK, perusahaan wajib berikan haknya sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Apalagi dia sudah bekerja selama 36 tahun," ujarnya.

 

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network