Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Banding Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan di Negeri Tial

Aldi Josua
Kantor Pengadilan Tinggi Maluku di Kota Ambon

Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan tidak ada faktor yang meringankan untuk dipertimbangkan dalam memberikan vonis terhadap terdakwa.

Peristiwa ini terjadi di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (17/6/2023).

Terdakwa dan rekannya pulang setelah menghadiri acara pesta di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu.

Mereka dihadang oleh korban dengan maksud pemalakan setelah membeli rokok.

Terjadi pertikaian, dan setelahnya, terdakwa pulang, mengambil parang, dan kembali ke Negeri Tial untuk mencari korban dan rekannya.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network