Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan tidak ada faktor yang meringankan untuk dipertimbangkan dalam memberikan vonis terhadap terdakwa.
Peristiwa ini terjadi di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (17/6/2023).
Terdakwa dan rekannya pulang setelah menghadiri acara pesta di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu.
Mereka dihadang oleh korban dengan maksud pemalakan setelah membeli rokok.
Terjadi pertikaian, dan setelahnya, terdakwa pulang, mengambil parang, dan kembali ke Negeri Tial untuk mencari korban dan rekannya.
Editor : Nevy Hetharia
Banding terdakwa JPU Negeri Tial Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Vonis Nazril Fahlevy Nahumarury penganiayaan Pembunuhan hukuman mati Fajrul Seknun Arafik Henamuly cacat seumur hidup memori banding Pengadilan Negeri Ambon Pengadilan Tinggi Ambon Kejaksaan Agung RI Majelis Hakim Kecamatan Salahutu Pulau Ambon Kabupaten Maluku Tengah Negeri Tengah Tengah
Artikel Terkait