AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya banding terkait vonis 20 tahun penjara terdakwa Nazril Fahlevy Nahumarury dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan.
Terdakwa sebelumnya dijerat tuntutan hukuman mati oleh JPU karena membunuh Fajrul Seknun danmenyebabkan Arafik Henamuly mengalami cacat seumur hidup.
"Kami sudah mengajukan memori banding ke Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Ambon karena JPU menuntut terdakwa dipidana mati," kata Michael Gaspersz, JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (30/1/2024).
Upaya banding ini dilakukan tujuh hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pada 8 Januari 2024.
Gaspersz menyatakan bahwa vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kejaksaan Agung RI turut memperhatikan perkara ini dan mengambil alih rencana penuntutan.
Editor : Nevy Hetharia
Banding terdakwa JPU Negeri Tial Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Vonis Nazril Fahlevy Nahumarury penganiayaan Pembunuhan hukuman mati Fajrul Seknun Arafik Henamuly cacat seumur hidup memori banding Pengadilan Negeri Ambon Pengadilan Tinggi Ambon Kejaksaan Agung RI Majelis Hakim Kecamatan Salahutu Pulau Ambon Kabupaten Maluku Tengah Negeri Tengah Tengah
Artikel Terkait