Adapun hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu terhadap korban.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara serta pexnyataan damai dari saksi korban.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait