Ada Surat Damai dari Korban, Terdakwa David Katayane Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara

Aldi Josua
Foto ilustrasi, suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Adapun hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu terhadap korban.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara serta pexnyataan damai dari saksi korban.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network