Dia menekankan bahwa Pemkot Ambon memberikan kesempatan kepada pejabat administrator untuk bersaing mengisi JPT Pratama, asalkan memenuhi syarat administrasi, kompetensi, memiliki prestasi, dan jujur dalam melaksanakan tugas.
Hasil seleksi akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang nantinya akan menghasilkan surat untuk proses pelantikan.
Untuk JPT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang selama hampir 15 tahun diisi oleh Pelaksana Tugas, prosesnya akan berbeda karena hasilnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait