Itu terjadi karena mereka memang pemimpin sejati yang menghargai masyarakatnya sendiri.
Seperti diketahui, Patrick telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Maluku.
Salah satu orang dekat Gubernur Murad Ismail ini dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun atas cuitannya di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Watubun.
Dia dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayate 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait