Heboh Sendiri, Bawaslu: Pertemuan Gibran dengan Raja-Raja di Ambon Bukan Pelanggaran

Aldi Josua
Dokumentasi pertemuan Gibran dengan raja-raja Maluku di Kota Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id – Bawaslu Maluku ternyata tidak menemukan adanya bukti pelanggaran Pemilu dari pertemuan Cawapres Gibran Rakabuming Raka bersama raja-raja di Kota Ambon pada Senin, 8 Januari 2024.

Pengumuman tidak adanya pelanggaran disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, setelah sebelumnya bikin heboh dengan menyatakan adanya dugaan pelanggaran Pemilu atas pertemuan tersebut.

"Rapat pleno telah dilakukan, dan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Nomor 011/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024, menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak terbukti," kata Subair, Jumat (9/2/2024).

Keputusan dibuat dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa, 06/2/2024.

Subair menjelaskan bahwa sebelumnya, anggota Bawaslu Maluku menemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang terkait dengan kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon.

Temuan tersebut kemudian dikaji bersama sentra Gakkumdu serta memberikan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian didampingi kejaksaan.

Klarifikasi dan penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor, dan saksi terkait.

Hasilnya menunjukkan bahwa Bawaslu membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian.

Keterangan tambahan kemudian diminta dari bagian pemerintahan negeri, Pemerintah Daerah (Pemda), serta keterangan ahli.

"Seluruh fakta hukum itu kemudian diintegrasikan dalam hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dan hasilnya, dugaan tersebut tidak terbukti," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Maluku menemukan potensi pelanggaran pemilu saat kehadiran Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Senin, 08/01/2024.

Pelanggaran pemilu tersebut terdeteksi saat putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo tersebut melakukan pertemuan dengan raja-raja dan kepala desa di Swissbel Hotel Ambon.

Kesimpulannya, ada sekitar 30 kepala desa dari total 100 orang yang turut serta dalam kegiatan safari politik Gibran di Kota Ambon. Namun, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur larangan tersebut.

Kepala desa yang hadir sebagian besar berasal dari desa-desa yang tersebar di wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah (Malteng).

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network