AMBON, iNewsAmbon.id - Abdi Aprizal Toisuta, anak dari Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, dihukum majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama empat (4) tahun.
Dia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, Rafli Rahman.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Harris Tewa, didampingi oleh dua hakim anggota lainnya, pada Senin (19/2/2024).
Hakim menyatakan bahwa Abdi terbukti melanggar Pasal 354 ayat 2 jo Pasal 351 atau ke-2, yang diancam dengan Pasal 359 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Abdi Aprizal Toisuta, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Harris Tewa.
Perbuatan Abdi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, dianggap meringankan, Abdi bersikap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya.
Pengacara terdakwa Abdi, Munir Kairoti, menyatakan bahwa kliennya akan mempertimbangkan putusan tersebut. Sidang kemudian ditutup.
Perbuatan Abdi terungkap melalui penyebaran video penganiayaan yang dilakukannya, yang kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023, di Talake, Kecamatan Nusaniwe, depan rumah Bripka Alamsyah Bakker.
Muhammad Fajri Semarang bersama korban, Rafli Rahman, saat itu sedang menggunakan sepeda motor.
Saat melintasi gapura lorong Masjid Talake, mereka hampir bersenggolan dengan Abdi yang sedang berjalan menuju rumahnya.
Tanpa alasan yang jelas, Abdi langsung memukul korban di bagian kepala, yang masih menggunakan helm.
Korban akhirnya pingsan dan dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon menyatakan adanya pendarahan pada kepala dan gangguan pernafasan akibat benturan benda tumpul.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait