Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Aldi Josua
Sidang kasus rudapaksa di PN Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Seorang pria berinisial La Moh (43), terdakwa kasus rudapaksa anak di bawah umur, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/11/2024), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota.

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar JPU Maggie Parera saat membacakan amar tuntutan.

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal-hal yang memberatkan:

  • Terdakwa merusak masa depan korban.

Hal-hal yang meringankan:

  • Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
  • Mengakui perbuatannya dan menyesal atas tindakannya.
  • Memiliki tanggungan istri dan anak.
  • Berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.


Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network