AMBON, iNewsAmbon.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku mencatat saat ini terdapat 84 orang asing yang terdaftar di Ambon.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 orang berasal dari Belanda, 3 orang dari Jerman, dan masing-masing satu orang dari Thailand, Amerika Serikat, Tiongkok, dan Spanyol,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, Jayanta Surbakti, Kamis (22/2/2024).
Hal ini diungkapkan Jayanta saat mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Kota Ambon.
Jayanta menjelaskan bahwa semua orang asing tersebut memiliki izin kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap.
Sesuai dengan undang-undang, orang asing diperbolehkan masuk, tinggal, dan melakukan kegiatan di Indonesia asalkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dibentuklah tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait