AMBON, iNewsAmbon.id - Para konsumen yang sudah menyetor uang ke PT Lestari Pembangunan Jaya untuk kepemilikan rumah di Negeri Tawiri, Kota Ambon, melaporkan direktur perusahaan tersebut Betty Pattikayhatu ke polisi.
Betty Pattikayhatu selaku direktur developer PT Lestari Pembangunan Jaya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana milik konsumen.
Sedikitnya ada 91 warga Kota Ambon yang memberikan kuasa kepada Renaldo Breemer ST. SH dan Johanis Laritmas, SH. MH untuk kepentingan pelaporan di polisi.
Dijelaskan Breemer, pada tahun 2017, 91 kliennya itu membeli rumah yang dibangun oleh PT. Lestari pembangunan Jaya di kawasan Negeri Tawiri Kota Ambon.
“Klien klien kami ini telah menyelesaikan semua syarat yang ditentukan seperti DP sebesar Rp1.4 juta, pelunasan uang muka DP sebesar kurang lebih Rp10 juta, AJB yang berkisar antara Rp18 juta hingga Rp20 juta, serta BPHTB sebesar Rp6 juta lebih dan juga uang listrik, ” jelas Breemer kepada wartawan.
Semestinya pada tahun 2018, ke-91 kliennya itu sudah berhak atas rumah yang telah di beli mereka dari Pattikayhatu.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait