JAKARTA, iNewsAmbon.id – Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, menegaskan dirinya siap menghadapi proses eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Razman menjamin tidak akan bersembunyi atau melarikan diri dari jerat hukum.
Razman Nasution menyatakan bakal kooperatif menjalani vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 30 September 2025. Saat ini, ia mengaku hanya tinggal menunggu panggilan resmi dari pihak kejaksaan.
"Kami sangat siap dan akan kooperatif menunggu eksekusi, sembari tim hukum saya mendalami langkah-langkah konstitusional yang bisa diambil selanjutnya," ujar Razman saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
Razman juga meminta agar sikapnya ini tidak dibanding-bandingkan dengan terpidana lain yang kerap menghindar dari hukuman. Di sisi lain, ia memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ketua MA Sunarto beserta jajaran peradilan tinggi dan negeri atas kegaduhan yang pernah ditimbulkannya selama masa persidangan.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mengetuk hati Bapak Ketua MA kiranya saya dapat dimaafkan. Ke depan, saya berkomitmen untuk ikut menjaga marwah lembaga peradilan sebagai institusi yang sakral," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
