Namun nyatanya hingga kini tidak ada satupun dari ke 91 konsumen yang telah melunasi syarat yang ditetapkan pihak PT Lestari pembangunan Jaya pimpinan Betty Pattikayhatu itu yang mendapatkan rumah tersebut.
Dari total 91 kliennya yang telah melakukan tanggung jawabnya membayar syarat yang ditetapkan PT Lestari pembangunan Jaya pimpinan Betty Pattikayhatu kerugian yang diderita mereka sebesar Rp1.757.760.000.00.
“Atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Betty Pattikayhatu itu, maka kami telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda. Maluku pada tanggal 19 Maret 2024 dengan nomor laporan STTLP/48/III/2024/SPKT/POLDA Maluku dengan sangkaan yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHPindana, dan laporan kami itu sedang ditindak lanjuti Polda Maluku, ” ungkap Breemer.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait