AMBON, iNewsAmbon.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Namira Meinarti Padja (29), yang ditangkap polisi pada Februari 2024.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Tewa, didampingi dua hakim anggota, pada Rabu (12/6/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Junet Pattiasina.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Maluku pada 28 Februari 2024 di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut, dengan ciri-ciri terdakwa yang diberikan oleh informan.
Polisi awalnya menangkap saksi Wilizi Alvarino Tahya, yang membawa sebuah tas kecil berisi delapan paket sabu kecil yang disembunyikan dalam dua buah roti.
Setelah diinterogasi, Wilizi mengaku hanya sebagai pengemudi online yang diminta mengantar barang pesanan terdakwa yang menunggu di kamar hotel.
"Saksi Wilizi disuruh terdakwa membawa delapan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil ke tempat penitipan barang pada sebuah kapal tujuan Ambon-Namlea, Kabupaten Buru, yang sedang berlabuh di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon," jelas JPU.
Polisi kemudian mendatangi kamar hotel terdakwa, yang awalnya tidak mengakui barang tersebut akan dikirim ke Namlea.
Terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang tersebut akan dikirim atas permintaan Mansur Firmansyah Wael, yang sedang diproses hukum secara terpisah di peradilan militer.
Terdakwa juga mengakui telah mengonsumsi narkoba sebelum ditangkap, yang dibuktikan dengan hasil tes urine positif.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana yang dimulai dengan pembacaan dakwaan JPU dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi dari Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangkap terdakwa.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait