Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Senia Penturi di hadapan majelis hakim yang diketuai Paris Edward Nadeak dengan dua hakim anggota lainnya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Erwin Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penturi.
JPU memaparkan barang bukti yang disita, yaitu: 18 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat total 1,52 gram (0,10 gram digunakan untuk uji laboratorium, sisa 1,42 gram).
Kemudian dua paket kecil ganja yang dkemas dalam plastik bening dengan berat total 1,61 gram (0,50 gram digunakan untuk uji laboratorium, sisa 1,11 gram).
Barang lainnya, satu unit ponsel merek Infinix warna biru hitam, satu bong rakitan, satu bungkusan paket Shopee berbentuk kotak, serta tiga korek api.
Diketahui, Erwin Malik ditangkap pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 16.15 WIT di kediamannya di Rumah Tiga, RT 002/RW 01, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
Editor : Nevy Hetharia