Kasus Narkoba di Ambon, Namira Mainarti Padja Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Aldi Josua
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Namira Mainarti Padja alias Ami, terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu, divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/9/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Martha saat membacakan putusan.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi empat paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil, ditemukan dalam roti kemasan, serta satu handphone merek Redmi 10 warna hitam yang dirampas untuk negara. 

Beberapa alat terkait lainnya, seperti plastik klip kecil dan sekop kertas rokok, juga dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono, menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara pada sidang Rabu (26/8/2024).

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network