AMBON, iNewsAmbon.id - Polda Maluku menjalin kerjasama dengan pedagang Ambon Plaza (Amplaz) dalam upaya memberantas penjualan telepon genggam (HP) hasil curian.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pencurian HP di wilayah tersebut.
"Kami telah mengadakan pertemuan dengan para pedagang konter HP, di mana setiap orang yang menjual HP harus membawa KTP dan difoto. Tujuannya agar polisi dapat dengan mudah melacak pelaku jika HP tersebut merupakan barang curian," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla di Ambon, Kamis (24/10/2024).
Langkah ini diambil setelah banyaknya laporan terkait pencurian HP di wilayah hukum Polda Maluku. Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku memanggil para pedagang Amplaz untuk membahas cara-cara pencegahan dan penindakan dalam menghadapi kasus penjualan HP curian.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Ditreskrimum Polda Maluku, Kota Ambon.
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah menciptakan lingkungan bisnis yang aman serta melindungi konsumen dari produk ilegal.
Para pedagang diinstruksikan untuk meminta KTP dari setiap penjual HP dan memotret mereka sebagai langkah antisipasi.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait